Rabu, 18 Januari 2012

Wabup LT terima pengujuk rasa
Gunung Sugih,SP
Wakil bupati Lampung Tengah (Wabup Lt) Ir. Mustofa yang didampingin Sekertaris Daerah
Menerima Pengunjung Rasa dari 3 Kampung untuk mengembalikan tanah masyarakat yang dikuasai eks PT Sahang kepada masyarakat.
unjuk rasa masayarakat ini dipimpin oleh A. Muslimin dari Partai Rakyat Demokratik Prop Lampung. Perwakilan pengunjuk rasa diterima wabup LT serta jajarannya di aula Kopiah Emas Kab LT. A. Muslimin dalam orasinya menuntut ketegasan pihak Pemerintah dalam hal ini BPN Pusat agar menerbitkan SK Kepala BPN RI yang menetapkan tanah eks PT Sahang sebagai tanah milik negara.
Wabup LT dalam penjelasannya mengatakan bahwa pemda LT sudah berusaha secara maksimal ke BPN pusat untuk mencari solusi penyelesaian konflik tanah eks PT Sahang.
Selanjutnya berdasarakan Surat BPN RI Kantor Pertanahan Kab LT No 27/300.7/I/2012 tanggal 5 Januari 2012 tentang HGU PT Sahang Bandar Lampung, yang intinya mengatakan bahwa HGU No 1/LT an PT Sahang Bandar Lampung telah berakhir tanggal 31 Des 2008. Maka Pemerintah Kab LT menerbitkan SK Bupati LT No 44/KPTS/D.5/2012 tanggal 17 Jan 2012 tentang Pencabutan Ijin Usaha Perkebunan untuk budi daya (IUP-B) PT Sahang Bandar Lampung no 522/01/D.4/BU/2009. Selanjutnya Pemda LT menyampaikan surat permintaan penerbitan Keputusan Kepala BPN RI ttg penetapan eks HGU PT Sahang Bandar Lampung sebagai tanah yang dikuasai negara.@Yohana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar