Rabu, 11 Januari 2012

·PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU



“SASARAN FUNGSI WILAYAH PERKOTAAN DAN JALUR SUNGAI”.
Metro.SP-Raperda Kota Metro mengenai rencana tata ruang wilayah Kota Metro 2011-2031 telah disetujui DPRD setempat akhir Desember 2011 lalu.  Karena itu, pembangunan kota harus mulai mengacu pada aturan.  menjelaskan, pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) publik harus didasarkan beberapa arahan.
          Salah satunya adalah ruang terbuka hijau sebesar 30 persen dari luas kawasan perkotaan.
"Ruang terbuka hijau kota tersebar di seluruh wilayah kota yang terdiri dari ruang terbuka hijau (RTH) privat dan RTH publik," ungkap Basuki, mantan Ketua Pansus Raperda RTRW,
Ia mengatakan, RTH privat ditetapkan sekurang-kurangnya 10 persen dari luas fungsi perkotaan atau sebesar 300 hektare.
                  "Terdiri dari pekarangan, perkantoran, dan halaman tempat usaha," jelasnya.
Sementara RTH publik ditetapkan sekurang-kurangnya 20 persen dari luas kawasan fungsi perkotaan atau sebesar 650 hektare
Sementara Di antaranya dengan mempertahankan RTH yang sudah ada, dan mengembangkan jalur hijau di sempadan sungai atau irigasi kota secara bertahap.
"Mengembangkan jalur hijau di sepanjang jalan kolektor primer, sekunder, dan lokal primer secara bertahap, dan mengembangkan RTH di tempat pemakaman umum juga secara bertahap," ungkapnya, Minggu.
Selain itu, menata, memelihara, dan membangunan taman secara sesuai standar kebutuhan.
"Penyediaan taman meliputi taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, dan taman-taman unit di lingkungan RT/RW di seluruh wilayah kota," paparnya.
Peraturan tersebut juga mengamanatkan untuk pembangunan sumur resapan di seluruh kawasan yang ditetapkan sebagai RTH.@Baharudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar