Senin, 16 Januari 2012

Kades Linggar di Vonis Bebas


Kabupaten Bandung,Sidak Post Kepala Desa Linggar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Yoyo Iryadi divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (16/1/2012).Yoyo diketahui terlibat penyelewengan alokasi dana perimbangan desa (APDP) tahun 2009 senilai Rp328 juta serta merugikan negara Rp500 ribu ini sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara.

Yoyo tampak tenang duduk di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung. Dengan menggunakan safari coklat, Yoyo didukung oleh puluhan pendukungnya yang hadir dalam persidangan.

Azharyadi selaku ketua majelis hakim dalam persidangan meringankan perbuatan terdakwa meski selama persidangan, perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa terlihat secara jelas.

"Perbuatannya pidananya ada. Namun dalam pertimbangan majelis hakim sesuai dengan pasal 3 yang perbuatan terdakwa merupakan perdata. Dengan ini majelis hakim memutuskan terdakwa Yoyo Iriyadi Onslaagh (perbuatannya terbukti tapi terdakwa tidak bersalah)," ujar Azharyadi dalam pembacaan sidang putusannya, Senin (16/1/2012).

Menanggapi hal tersebut, wajah Sumringah terpancar dari Yoyo Iriyadi. Dia pun dikawal pendukungnya ke luar ruang sidang. Ditemui usai Sidang Yoyo mengaku cukup puas dengan putusan hakim tersebut. Dia mengaku uang kerugian negara senilai Rp500 ribu itu digunakan untuk makan minum serta ongkos beca untuk perbaikan jalan.

"Dengan putusan ini saya menerima dan cukup puas. Memang uang tersebut saya gunakan untuk makan minum serta ongkos becak. Kalau masyarakat melapor, saya sangat menghormati haknya," jelas Yoyo. (YM Jabar Team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar