Rabu, 11 Januari 2012

APBD KUBAR TIDAK CUKUP UNTUK MENGGAJI TKK



SIDAK POST KALTIM, Awal isu yang berkembang di masyarakat sangat gencar  dan sudah menyita perhatian dari beberapa lapisan masyarakat yang keluarganya menjadi Tenaga Kerja Kontrak di kantor pemerintahan di Kabupaten Kutai Barat belum lama ini. Yang konon kabarnya berawal dari Sekda Kubar yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2012. Hal ini sempat meresahkan beberapa dari TKK dan bahkan sebagiannya lagi pasrah dan mengatakan ini lah kita calon-calon korban pemekaran wilayah yang berdasarkan UUD No. 47 Tahun 1999,  yang seyogyanya memberikan lapangan kerja untuk mencapai kesejahteraan dan kemandiran masyarakat tapi ternyata malah ada rencana pencampakan tenaga kerja yang sudah mengabdi di pemerintahan kabupaten ini tampa dijelasakan solusinya. Namun keresahan ini terjawab sudah, karena ada edaran baru yang memperbaiki kondisi ini, yang kabarnya tak ada pengurangan secara personal tetapi adanya pengaturan baru mengenai system penggajian TKK di Kubar. System penggajian berdasarkan kegiatan dan apabila tidak ada kegiatan  maka tenaga kerja tersebut tidak mendapatkan gaji. Berdasarkan informasi yang kami terima, hal ini dilakukan karena alasan APBD tidak mencukupi untuk menggaji TKK yang bekerja di Kantor-kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Edaran baru ini hanya setengah tingkat lebih baik daripada isu pengurangan tetapi ini akan membuang waktu bagi tenaga kerja kontrak apabila tidak adanya transparansi mengenai kegiatan yang dimaksud sebagai pekerjaan baginya. Hal ini pula bagi sebagian orang adalah cara menyingkirkan pelan-pelan karena  akan menimbulkan praktek monopoli penggunaan tenaga kerja apabila mekanisme pelaksanaan kegiatan ini belum diatur secara matang.(sp_134)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar